Icon New game New game

Menerapkan Al-Kulliyatu Al-Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hari

Slideshow

Baca dan pahamilah materi Al-Kulliyatu Al-Khamsah berikut, lalu tulis penjelasan yang penting dibuku tugasmu!

Download the paper version to play

16 times made

Created by

Indonesia

Top 10 results

  1. 1
    00:20
    time
    100
    score
Do you want to stay in the Top 10 of this game? to identify yourself.
Make your own free game from our game creator
Compete against your friends to see who gets the best score in this game

Top Games

  1. time
    score
  1. time
    score
time
score
time
score
 
game-icon

Menerapkan Al-Kulliyatu Al-Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hariOnline version

Baca dan pahamilah materi Al-Kulliyatu Al-Khamsah berikut, lalu tulis penjelasan yang penting dibuku tugasmu!

by Fina
1

Pengertian Al-Kulliyatu Al-Khamsah

Al-Kulliyatu: prinsip dasar

Al-Khamsah: lima. Al-Kulliyatu Al-Khamsah artinya lima prinsip dasar hukum Islam.

Dalam Ushul Fiqh, Al-Kulliyatu Al-Khamsah disebut maqasid al-khamsah (lima tujuan) atau al-dharuriyyat al-khamsah (lima kepentingan yang vital).

Jadi, Al-Kulliyatu Al-Khamsah adalah (lima prinsip dasar hukum Islam yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan (al-maslahat), dan apabila hal ini tidak ada maka akan muncul kerusakan (mafsadat).

2

Urutan Al-Kulliyatu Al-Khamsah

Imam Al-Ghazali berpendapat terkait urutan al-kulliyatu al-khamsah dan banyak disepakati oleh mayoritas ulama fikih adalah sebagai berikut:

  1. Agama (ad-din)
  2. Jiwa (al-nafs)
  3. Akal (al-'aql)
  4. Keturunan (al-nasl)
  5. Harta (al-mal)

Kelima prinsip dasar tersebut harus digunakan sesuai urutannya.

Menjaga agama lebih diutamakan daripada menjaga jiwa. Menjaga jiwa lebih diutamakan daripada menjaga akal. Menjaga akal lebih diutamakan daripada menjaga keturunan. Menjaga keturunan lebih diutamakan daripada menjaga harta. Menjaga harta menjadi urutan yang terakhir untuk diutamakan.

3

Macam-macam Al-Kulliyatu Al-Khamsah

1) Menjaga Agama (hifzhu al-din)

Agama merupakan pokok dari segala alasan mengapa manusia hidup di dunia ini. Sehingga, menjaga agama lebih diutamakan sebelum menjaga hal-hal lain. Allah Swt. berfirman dalam Q. S. Aż-Żāriyāt [51]:56 berikut ini:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ

Artinya: “Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku.”

Agama harus dipelihara karena agama merupakan kumpulan akidah, ibadah, dan muamalah untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Sang Khalik dan hubungan antar sesama manusia. Dalam mewujudkannya, Allah Swt. mewajibkan setiap muslim untuk melaksanakan lima rukun Islam, yaitu membaca dua kalimat syahadat, salat lima waktu, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan berhaji bagi yang mampu. Allah Swt. juga memerintahkan agar berdakwah dengan hikmah dan maui’dhah hasanah (nasihat yang baik).

4

Macam-macam Al-Kulliyatu Al-Khamsah

2) Menjaga jiwa (hifzhu al-nafs)

Setelah menjaga agama (hifzhu al-din), kewajiban selanjutnya adalah menjaga jiwa atau keberlangsungan hidup manusia. Islam memberi peringatan yang sangat tegas terhadap semua perbuatan yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Hal tersebut sesuai firman Allah Swt. dalam Q.S. Al-Mā'idah [5]:32.

Menjaga nyawa juga dijadikan alasan diberlakukannya hukum qisas terhadap setiap perbuatan pidana yang mencederai tubuh orang lain. Ini menjadi bukti bahwa nyawa jauh lebih penting dari yang lain. Termasuk dari menjaga jiwa (al-nafs) adalah merawat kesehatan badan dan ruhani manusia. Sebab, dengan kesehatan yang prima akan dapat melaksanakan ibadah dan tugas harian dengan baik.

5

Macam-macam Al-Kulliyatu Al-Khamsah

3) Menjaga akal (hifzhu al- ‘aql)

Akal merupakan karunia agung dari Allah Swt. Akal yang membedakan manusia dengan hewan atau makhluk lainnya. Hifzhu al-’aql dilakukan dengan cara menjaga akal pikiran agar dapat digunakan untuk berpikir. Sehingga, akal harus dibekali dengan ilmu yang cukup, terutama ilmu agama. Sekaligus menghindari perbuatan yang dapat merusak akal, misalnya meminum khamr, menonton tayangan yang berbau maksiat atau tayangan lain dapat merusak daya pikir manusia. Perilaku yang dapat merusak daya nalar sehat dan logis juga harus dijauhi, seperti perbuatan syirik dan tahayul.

6

Macam-macam Al-Kulliyatu Al-Khamsah

4) Menjaga keturunan (hifzhu al-nasl)

Syariat perkawinan dengan berbagai syarat, rukun dan ketentuannya merupakan salah satu cara menjaga keturunan. Oleh karena itu Islam melarang perzinaan dan menganjurkan pernikahan. Allah Swt. menciptakan manusia bersuku-suku dan berbangsa-bangsa yang berasal dari satu keturunan agar mereka saling mengenal. Allah Swt. berfiman dalam Q.S. Al-Ḥujurāt [49]:13 berikut ini:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

Artinya: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Teliti.”

Selain itu, Islam melarang dengan keras genosida, yakni pembunuhan yang dimaksudkan untuk menghilangkan jejak asal usul seseorang. Peristiwa genosida ini bisa terjadi karena persoalan ras, suku, agama atau pun politik.

7

Macam-macam Al-Kulliyatu Al-Khamsah

5) Menjaga harta (hifzhu al-mal)

Islam sangat memperhatikan masalah harta benda untuk menopang kehidupan manusia. Allah Swt. memerintahkan umat-Nya untuk bekerja mencari rezeki yang halal. Al-Qur`an mengistilahkan dengan “fadlullah” yang artinya “karunia Allah” sebagaimana dalam Q. S Al-Jumu‘ah [62]:10 berikut ini:

فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Apabila salat (Jumat) telah dilaksanakan, bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung.”

Di samping memerintahkan mencari harta, Islam juga memperhatikan proses dan cara-cara yang digunakan dalam memperoleh harta tersebut. Cara yang digunakan untuk mendapatkan harta benda harus benar-benar halal. Islam melarang semua bentuk kecurangan dalam memperoleh harta benda, seperti mencuri, menipu, riba, korupsi, memonopoli produk tertentu, atau pun tindakan tercela lainnya.

8

Cara Menjaga Al-Kulliyatu Al-Khamsah

Cara menjaga al-kulliyatu al-khamsah dilakukan dengan dua cara, yaitu

1) min nahiyati al-wujud, yaitu dengan cara memelihara dan menjaga sesuatu yang dapat mempertahankan keberadaannya.

Seperti; salat dan zakat; makan dan minum; mencari ilmu belajar; nikah; serta jual beli dan mencari rezeki.

2) min nahiyati al-‘adam, yaitu dengan cara mencegah sesuatu yang menyebabkan ketiadaannya.

Seperti; hukuman bagi orang yang murtad; hukuman qisas dan diyat; hukuman bagi peminum khamr; hukumanbagi pelaku zina; riba dan hukuman bagi pencuri.

9

Gambar untuk lebih memudahkan

educaplay suscripción