Froggy Jumps kuis harian hukum dan normaOnline version pilihlah dan jawablah dengan benar pertanyaan di bawah ini! by Linda Anggraeni 1 Peraturan hidup yang timbul dari bisikan hati nurani manusia itu sendiri mengenai baik dan buruk, dan bersifat otonom (datang dari diri sendiri) disebut: a norma kesusilaan b norma agama c norma kesopanan 2 Sanksi yang paling utama untuk pelanggaran Norma Kesusilaan adalah: a Rasa menyesal, malu, dan bersalah pada diri sendiri b Dosa dan siksaan di akhirat c Hukuman penjara atau denda 3 Norma yang memiliki sanksi paling tegas, nyata, dan dapat dipaksakan oleh alat-alat negara (polisi, jaksa, pengadilan) adalah a Norma Agama b Norma Hukum c Norma kesopanan 4 Tujuan utama dibentuknya hukum dalam suatu negara adalah untuk mencapai........ a Keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum dalam masyarakat b kesejahteraan material bagi semua pejabat negara c Pengakuan eksistensi hanya terhadap Norma Agama dan Kesusilaan 5 Contoh dari Norma Kesopanan dalam kehidupan sehari-hari adalah.... a Melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan agama masing-masing b Menjaga kebersihan lingkungan c Berbicara menggunakan bahasa yang santun kepada orang yang lebih tua 6 Salah satu sumber hukum formal di Indonesia yang merupakan keputusan hakim atau pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan diikuti oleh hakim-hakim lain dalam kasus serupa disebut.... a Kebiasaan b Yurisprudensi c Undang-Undang 7 Peraturan hidup yang berisi perintah, larangan, dan anjuran yang mengatur tingkah laku manusia di masyarakat disebut..... a Opini b Norma c Sejarah 8 Sanksi yang paling tegas dan nyata dari pelanggaran Norma Hukum adalah.... a Mendapat dosa dari Tuhan b Dicela atau dikucilkan oleh tetangga c Hukuman denda atau penjara oleh negara 9 Jika semua orang mengikuti norma dan hukum yang berlaku, maka akan tercipta a Kemerdekaan mutlak b Ketertiban dan keteraturan c Kekacauan 10 Hukum yang mengatur hubungan antara orang perorangan, di mana negara bertindak sebagai pihak yang netral (misalnya dalam perjanjian jual beli dan warisan), dikenal sebagai a hukum pidana b um administrasi publik c hukum perdata